Seriusi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pekalongan melakukan akselerasi layanan pengurusan tanah. Hal itu disampaikan Kepala Kantah Kabupaten Pekalongan, Imawan Abdul Ghofur saat diwawancarai Radio Kota Batik lewat sambungan telepon, Jumat (2/2).
Imawan menyebutkan langkah percepatan tersebut diperlukan mengingat tenggat waktu yang diberikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam merampungkan program tersebut semakin dekat. Ia menjelaskan program yang mulai dijalankan tahun 2017 ini harus dituntaskan pada tahun 2025 mendatang.
Salah satu langkah percepatan yang dilakukan Kantah Kabupaten Pekalongan sebagaimana disebutkan Imawan adalah dengan melantik panitia ajudikasi yang dilakukan Selasa (23/1) lalu. Dengan cara itu pihaknya bisa segera melakukan langkah-langkah lanjutan untuk menyukseskan program PTSL di Kabupaten Pekalongan. Salah satunya melalui sosialisasi dan pengukuran tanah.
Sampai saat ini pihaknya telah mengantongi 63 desa sasaran program PTSL yang harus diselesaikan. Sembilan di antaranya masih memerlukan pengukuran ulang karena proses pengukuran di tahun sebelumnya belum selesai dilakukan. (Ribut)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4395 |
![]() |
: | 3031 |
![]() |
: | 1 |