Keberadaan sertifikat kepemilikan tanah merupakan kebutuhan mendesak bagi masyarakat. Lewat sertifikat tersebut permasalahan dan sengketa tanah dapat dituntaskan dengan lebih baik. Hal itu ditekankan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pekalongan, Imawan Abdul Ghofur dalam sesi wawancara dengan Radio Kota Batik, Jumat (2/2).
Atas hal itu Imawan mengimbau agar masyarakat memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah berjalan selama 7 tahun terakhir ini. Lebih-lebih persyaratan pendaftaran yang cukup mudah. Masyarakat hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Alas Hak.
Lebih lanjut Imawan menambahkan selain memudahkan kelonggaran persyaratan pendaftaran tersebut juga bertujuan untuk mempercepat pencapaian target pelaksanaan PTSL. Ia menyebutkan hingga saat ini pemetaan bidang tanah yang dilakukan pihaknya telah mencapai angka 90%. Dengan gambaran tersebut pihaknya optimis pada 2025 nanti seluruh bidang tanah di wilayah Kabupaten Pekalongan sudah bersertifikat. (Ribut)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4395 |
![]() |
: | 2641 |
![]() |
: | 1 |