Pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) selain bisa dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan saat ini juga bisa melalui online di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau lewat website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Dedi Dermawan menyebutkan peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta bisa mencairkannya melalui aplikasi JMO dengan syarat sudah keluar dari perusahaan dan masa tunggu 1 bulan. Jika melalui website lapakasik harus mengisi formulir yang tersedia dan pencairan langsung dengan konfirmasi terlebih dahulu ke petugas melalui call center 175.
Dedi mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial dan juga bagi pekerja sektor informal untuk dapat ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari beragam profesi karena manfaat yang didapatkan sangat beragam. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4395 |
![]() |
: | 2897 |
![]() |
: | 1 |