Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan pada tahun 2024 mengubah kebijakan tentang sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jika sebelumnya penghapusan denda PBB ini bisa diajukan wajib pajak sepanjang tahun, saat ini hanya bisa diberikan pada waktu tertentu.
Kepala Bidang Pendataan, Penetapan, Data dan Informasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Adam Muhammad menjelaskan meski hanya diberikan pada bulan-bulan tertentu tetapi pembebasan denda ini dilakukan secara otomatis. Sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan.
Adam menyebutkan pembebasan denda 2024 bisa didapatkan wajib pajak pada Februari ini dalam rangka Refleksi 3 Tahun Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan. Selain itu penghapusan denda PBB juga akan diberikan pada April dan Agustus 2024.
Dengan adanya pembebasan denda PBB tersebut Adam berharap wajib pajak yang sebelumnya menunggak PBB tertarik untuk segera melunasinya. Terlebih pihaknya juga akan menggelar Gebyar Undian PBB dengan hadiah utama sepeda motor pada Oktober atau November nanti. (Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4395 |
![]() |
: | 2966 |
![]() |
: | 1 |