Dalam rangka meningkatkan desentralisasi fiskal, pemerintah melakukan berbagai perubahan dan penyesuaian kebijakan yang tercantum pada Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kepala Bidang Pendataan, Penetapan, Data dan Informasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Adam Muhammad mengungkapkan sesuai nomenklatur pajak baru yang telah ditentukan pada UU HKPD, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mengintegrasikan 5 jenis pajak daerah yang berbasis pada konsumsi, yaitu pajak hiburan, parkir, hotel, restoran, dan penerangan jalan menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Menurutnya PBJT ini mulai diterapkan awal Februari 2024 dengan tujuan untuk mempermudah para wajib pajak dalam membayarkan administrasi pajaknya.
Adam menambahkan PBJT sudah disosialisasikan sejak awal penyusunan rancangan Perda tersebut dengan mengundang stakeholder terkait. Setelah Perda ditetapkan pada Desember 2023, pihaknya memberikan sosialisasi kepada para wajib pajak, baik secara langsung maupun pemberitahuan melalui media sosial. (Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4395 |
![]() |
: | 3015 |
![]() |
: | 1 |