Memasuki masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan bersama KPU, Satpol-P3KP, Polres Pekalongan Kota, Kodim 0710/Pekalongan dan Dinas Perhubungan setempat mencopot seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayahnya, Minggu (11/2).
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin menjelaskan pencopotan dan pembersihan APK ini karena sudah masuk masa tenang Pemilu, 11-13 Februari 2024. Sehingga tidak ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun termasuk lewat APK.
Menurutnya sebelum dilakukan pencopotan oleh tim gabungan, Bawaslu telah meminta dan mengimbau kepada para peserta Pemilu 2024 untuk mencopot APK secara mandiri.
Miftah menegaskan dalam masa tenang sudah harus steril dari APK dan apa saja yang berhubungan mengkampanyekan salah satu pasangan calon (paslon). Harapannya masyarakat bisa ikut terlibat pada pengawasan ini dengan melaporkan kepada Panwas setempat jika menemui APK yang masih terpasang. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4395 |
![]() |
: | 2650 |
![]() |
: | 1 |