Sebagai upaya perlindungan konsumen, UPTD Metrologi Legal Kota Pekalongan pada tahun 2024 ini menargetkan 5.000an alat Ukur Timbang Takar dan Perlengkapan (UTTP) pada aktivitas perdagangan di wilayahnya tuntas ditera ulang.
Kepala Metrologi Legal Kota Pekalongan, Bambang Saptono mengatakan tera ulang akan menyasar ke beberapa lokasi seperti pasar tradisional, perusahaan, apotek, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan lainnya.
Menurut Bambang awal tahun 2024 ini pihaknya sudah melaksanakan tera ulang di 8 SPBU. Sementara untuk pasar tradisional akan dilaksanakan menjelang bulan Ramadhan. Selain itu masyarakat juga sudah banyak yang memanfaatkan tera ulang gratis ini seperti toko emas dan apotek.
Bambang menambahkan tera dan tera ulang ini untuk menjaga keakuratan hasil ukur dari UTTP yang digunakan. Dengan begitu hasil pengukurannya tidak merugikan pembeli. Selain melakukan tera ulang ke lapangan pihaknya juga menerima pelayanan bagi masyarakat yang datang langsung ke kantor di Jl. Progo No. 31 Pekalongan Utara, Senin - Kamis, pukul 08.00 - 15.00 WIB, dan Jumat 08.00 - 11.00 WIB. (Naila - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4395 |
![]() |
: | 2770 |
![]() |
: | 1 |