Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekalongan terus mendorong masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan seperti pelaporan administrasi kematian atau kelahiran.
Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi mengungkapkan hasil pencocokan dan penelitian oleh KPU setempat pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dapat menjadi tolok ukur untuk menentukan orang yang bersangkutan masih hidup atau sudah meninggal.
Menurutnya ada perbedaan data jumlah orang yang sudah meninggal di Kota Pekalongan. Dari Coklit Pemilu 2024 menyebutkan 3.982 warga telah meninggal dunia sementara dari data Disdukcapil hanya 2.472 orang. Oleh karena itu pihaknya segera membuatkan akta kematian kepada yang bersangkutan agar terorganisir pada administrasi Disdukcapil.
Hariyadi mengajak masyarakat agar tertib melaporkan administrasi kependudukan seperti akta kematian, karena legalitasnya lebih tinggi dibandingkan surat kematian. Melalui akta kematian ini bisa berfungsi sebagai legalitas pertanahan, mengurus waris, pensiunan dan lainnya. (Naila - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4395 |
![]() |
: | 3010 |
![]() |
: | 1 |