
Cegah kecurangan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan memusnahkan 12.789 surat suara rusak dan berlebih, yang disaksikan Bawaslu dan pihak Kepolisian di halaman KPU setempat, Selasa (13/2).
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda menjelaskan sesuai keputusan KPU RI Nomor 1.395, surat suara yang mengalami kerusakan dan berlebih wajib dimusnahkan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Menurutnya kerusakan surat suara Pemilu itu didominasi oleh surat yang sobek, terkena cipratan tinta, dan kusut serta pengiriman kelebihan surat suara dari hasil sortir dan lipat.
Fajar menambahkan surat suara di gudang hanya untuk pemungutan suara ulang saja apabila ada kejadian yang tidak diinginkan. (Adam - Ozy)