Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terus mendorong UMKM di wilayahnya untuk mendaftarkan mereknya sebagai perlindungan hukum kepada pencipta dan karya ciptaannya sekaligus bentuk antisipasi pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) milik orang lain, meningkatkan kompetisi, dan memperluas pangsa pasar, serta untuk memiliki hak monopoli.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Tejo Harwanto menjelaskan HAKI diharuskan bagi pelaku usaha maupun UMKM agar mendapat perlindungan hukum atas suatu karya. Dengan demikian para pelaku usaha bisa dengan leluasa memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta dan produknya tanpa takut menyalahi hukum.
Menurutnya pendaftaran merek pada UMKM juga bertujuan untuk menghindari gugatan dari pihak lain yang disebabkan karena adanya kemiripan merek dagang.
Sementara itu Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid mendorong UMKM di Kota Pekalongan untuk mendaftarkan mereknya baik usaha batik, kerajinan, makanan minuman, dan sebagainya.
Wali Kota menambahkan dengan didaftarkan HAKI manfaat yang didapat sangat banyak, usaha akan semakin meningkat, dan berdampak pada ekonomi masyarakat, serta penyerapan tenaga kerja. (Dinkominfo)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4395 |
![]() |
: | 2670 |
![]() |
: | 1 |