Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Sektor Informal yang dihasilkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menjadi sebuah kebijakan pioner di Jawa dan hanya ada 4 Kabupaten/Kota di Indonesia yang memiliki Perda sejenis. Hal tersebut mendapat sorotan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Republik Indonesia (RI) dan dianggap sebagai kebijakan yang harus diapresiasi tinggi karena membawa kesejahteraan bagi masyarakat.
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, M. Aditya Warman dalam kegiatan Pekalongan Sakpore di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Jumat (23/2) mengatakan Wali Kota Pekalongan tidak sedang membuat kebijakan populis tetapi nyata manfaatnya bagi masyarakat. Aditya menyebut dengan Perda ini berarti kabijakannya sudah dikunci bahwa rakyat harus sejahtera. Karena kebijakan tersebut akan dipakai oleh siapa pun yang memimpin Kota Pekalongan ke depan.
Aditya yakin dengan adanya program tersebut Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Pekalongan tidak akan turun karena jika seorang pekerja meninggal dunia maka ahli warisnya mendapatkan santunan Rp 42 juta dan anak-anaknya dapat terus bersekolah sampai lulus Perguruan Tinggi dengan tanggungan biaya dari BPJS Ketenagakerjaan.
Aditya menambahkan Perda hasil gagasan Pemkot Pekalongan ini selaras dengan nilai yang dianut oleh BPJS Ketenagakerjaan yang bukan berupa produk prestasi tetapi berbasis kesejahteraan untuk rakyat di manapun berada. (Anto - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4395 |
![]() |
: | 2653 |
![]() |
: | 1 |