Tanggapi penyebaran informasi mengenai perolehan kursi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dan perolehan suara calon legislatif yang belakangan menyebar melalui media sosial, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan menyatakan jika informasi tersebut bukan informasi resmi KPU. Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Pekalongan, Syafiq Naqsabandi mengklarifikasi informasi tersebut dan menyatakan jika informasi tersebut tidak dikeluarkan oleh KPU.
Syafiq menengarai informasi tersebut merupakan kreasi warganet yang kerap mengakses web KPU Kabupaten Pekalongan. Sebab biasanya penyampai informasi tersebut akan mencantumkan jika sumber data yang disebarkan diambil dari web KPU.
Meski demikian Syafiq memastikan informasi itu tidak resmi. KPU Kabupaten Pekalongan tidak pernah menyebarkan informasi mengenai calon legeslatif yang jadi atau tidak. Sampai hari ini data perolehan suara yang dihimpun KPU Kabupaten Pekalongan masih 70%. Sehingga belum didapat hasil akhirnya.
Atas kejadian itu Syafiq mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi tersebut dan tetap menjaga situasi Kabupaten Pekalongan agar kondusif pasca kontestasi di Pemilu 2024. (Ribut - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4395 |
![]() |
: | 2989 |
![]() |
: | 1 |