Usai menjalankan proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan KPU Kabupaten Pekalongan persiapkan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten. Dijadwalkan agenda tersebut akan mulai dilaksanakan pada hari Rabu (28/2) mendatang. Kendati demikian Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan, Syafiq Naqsabandi menyatakan agenda tersebut masih dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Polres Pekalongan dan Kodim 0710/Pekalongan.
Syafiq menyebutkan koordinasi dilakukan pada hari Senin (26/2) dengan agenda pembahasan teknis pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten. Dengan begitu pihaknya berharap akan mendapatkan gambaran mengenai kondisi dan situasi yang akan terjadi saat rekapitulasi penghitungan suara tersebut dilaksanakan.
Syafiq berharap pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten berlangsung tidak terjadi situasi yang memanas sehingga rawan terjadinya gesekan antar masyarakat. Untuk itu pihaknya berharap masyarakat turut serta di dalam menciptakan situasi yang kondusif saat proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten itu berlangsung.
Selain itu Syafiq menambahkan estimasi waktu yang diperlukan untuk rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten akan dilangsungkan selama 3 hari. Yaitu pada 28 Februari - 1 Maret 2024 mendatang. (Ribut - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4395 |
![]() |
: | 3049 |
![]() |
: | 1 |