Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kota Pekalongan di Ballroom Hotel Dafam setempat, Selasa (27/2).
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda menyampaikan estimasi rekapitulasi tingkat kota dilakukan selama 1 hari. Karena dibutuhkan waktu 1,5 jam untuk masing-masing kecamatan dalam mencocokan Formulir Model D Hasil dengan aplikasi Sirekap.
Fajar mengungkapkan kendala yang terjadi di tingkat kecamatan sudah bisa diselesaikan. Sehingga rekapitulasi tingkat kota hanya untuk mengoreksi administrasi data pemilih dan tidak berpengaruh pada perolehan suara calon.
Fajar menambahkan saat ini pihaknya tidak mendapat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Bawaslu. Hasil rekapitulasi tingkat kota nantinya akan diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah hingga ke KPU RI. Menurutnya jika tidak ditemukan gugatan pada proses rekapitulasi maka calon yang terpilih akan ditetapkan sesuai Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4395 |
![]() |
: | 2936 |
![]() |
: | 1 |