Musim hujan yang berlangsung sejak Januari lalu membuat permintaan layanan sedot kakus di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pekalongan meningkat. Tingginya permintaan ini dipicu oleh kondisi tanah yang mengalami titik jenuh air serta kondisi saptitank milik warga yang cepat penuh karena volume air yang berlebih akibat guyuran hujan.
Seperti dikemukakan Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Kota Pekalongan, Dione Asteria selama musim hujan pihaknya kerap menerima permintaan layanan sedot kakus tersebut. Oleh keterbatasan petugas dan armada sedot kakus pihaknya baru bisa melayani 2 permintaan layanan sedot kakus dalam setiap harinya. Meski demikian pihaknya berupaya agar setiap permintaan masyarakat atas layanan sedot kakus dapat ditangani.
Dione menjelaskan layanan sedot kakus yang disediakan DPUPR ini merupakan layanan yang berbayar. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 34 tahun 2011 tentang Retribusi dan Pajak, tarif untuk layanan sedot kakus di DPUPR Kota Pekalongan sebesar Rp 75.000/m3.
Lebih lanjut Dione menuturkan layanan sedot kakus DPUPR Kota Pekalongan melayani permintaan masyarakat di wilayah Kota Pekalongan dan sekitarnya terutama di wilayah-wilayah yang berdekatan dengan Kota Pekalongan. Hanya untuk tarif yang diberlakukan di wilayah luar Kota Pekalongan akan disesuaikan dengan tarif yang berlaku di wilayah tersebut.
Sebagai informasi untuk layanan sedot kakus masyarakat dapat menghubungi langsung ke DPUPR Kota Pekalongan untuk mengajukan permintaan layanan tersebut. (Ribut - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4395 |
![]() |
: | 2718 |
![]() |
: | 1 |