Instruksi Walikota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, melalui Implementasi e-Katalog, dan Konsolidasi Pengadaan, rupanya memberi dampak positif bagi Pemerintah Kota Pekalongan, dalam pengadaan barang dan jasa. Seperti diakui Kepala Bagian Pengadaan Barang, Jasa, dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pekalongan, Slamet Mulyadi, implementasi Inwal tersebut cukup mampu memengaruhi capaian pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pekalongan. Realisasi pengadaan barang dan jasa produk lokal di Kota Pekalongan mampu melampaui target yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Slamet menyebutkan, selama tahun 2023, realisasi pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kota Pekalongan, mencapai 52,37 %. Sementara, target yang ditetapkan Pemerintah Pusat, hanya 30 %, dari penggunaan dana APBD.
Jika dirupiahkan, realisasi capaian tersebut senilai 112 miliar Rupiah. Sedang, pada tahun tersebut, Pemkot telah membuat Rancangan Umum Pengadaan (RUP), sebesar 214 Miliar Rupiah.
Slamet menjelaskan, sampai saat ini, pihaknya telah mencatat 5.565 produk yang terdaftar dalam e-Katalog Lokal. Sementara, untuk produk barang dan jasa yang telah ditampilkan dalam e-Katalog Lokal, sejumlah 5.403.. (Vita-Ribut)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4395 |
![]() |
: | 3003 |
![]() |
: | 1 |