Sejak diberlakukannya e-Katalog Lokal di Kota Pekalongan, sebagai imbas dari implementasi Instruksi Presiden, diperkuat dengan Instruksi Walikota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2023, masyarakat Kota Pekalongan dan sekitarnya, ramai mendaftarkan produk barang dan jasa mereka melalui LPSE Kota Pekalongan. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pengadaan Barang, Jasa dan Administrasi Pembangunan, Sekretariat Daerah Kota Pekalongan, Slamet Mulyadi, saat diwawancarai Radio Kota Batik, via telepon, Rabu, 28 Februari 2024.
Menurutnya, dalam setiap hari, pihaknya selalu melayani masyarakat yang mendaftarkan produk barang dan jasa mereka, ke e-Katalog. Untuk alasan itu, pihaknya menyediakan petugas khusus, yang diperbantukan untuk mengunggah produk barang dan jasa yang ditawarkan masyarakat, ke e-Katalog Lokal Kota Pekalongan.
Insert_Slamet Mulyadi_Petugas Khusus e-Katalog
Lebih lanjut, Slamet Mulyadi menjelaskan, pendaftaran e-Katalog tidak dibatasi oleh domisili pemilik usaha. Artinya, masyarakat dari daerah luar Kota Pekalongan, juga diberi kesempatan untuk turut meramaikan e-Katalog Lokal Kota Pekalongan.. *Ribut
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4395 |
![]() |
: | 2975 |
![]() |
: | 1 |