Jika sebelumnya proses pendaftaran e-katalog lokal cukup rumit yaitu melalui 8 tahap saat ini proses pendaftaran e-katalog lebih dimudahkan. Seperti diungkapkan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekalongan, Slamet Mulyadi proses pendaftaran produk barang/jasa pada e-katalog lokal saat ini hanya melalui 2 tahap. Yaitu tahap pendaftaran untuk memiliki akun dan pengunggahan produk barang/jasa.
Kendati begitu Slamet mengingatkan sebelum mendaftarkan produk barang/jasa masyarakat yang berminat untuk mengikuti e-katalog lokal selayaknya sudah mengantongi dokumen-dokumen perizinan terlebih dahulu. Sehingga saat mendaftar tidak direpotkan dengan syarat ketentuan yang berlaku.
Slamet juga menjelaskan untuk penayangan produk barang/jasa pada e-katalog lokal masyarakat pengguna e-katalog lokal juga akan diarahkan sesuai dengan etalase yang disediakan. Untuk alasan itu pula pihaknya meminta agar masyarakat lebih dapat mengenali bidang usaha yang dijalankan.
Slamet juga mengungkapkan dalam memberikan layanan prima pihaknya tidak sungkan-sungkan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang merasa kesulitan dalam pengurusan perizinan. Dalam hal ini pihaknya menyiapkan petugas khusus yang diperbantukan untuk masyarakat saat mendaftarkan produk barang/jasanya e-katalog. Petugas-petugas tersebut akan memberikan arahan mengenai dokumen-dokumen yang dibutuhkan serta memberi saran tentang proses perizinan yang mesti dilalui masyarakat.
Slamet menambahkan pendaftaran produk ke e-katalog dapat dilakukan atas nama badan usaha maupun perorangan. Asalkan sudah mengantongi perizinan. (Ribut - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4395 |
![]() |
: | 2652 |
![]() |
: | 1 |