Belum ditanggapinya nota keberatan atas aturan baru mengenai peralihan skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor Perikanan Tangkapan membuat sejumlah nelayan dan pengusaha kapal Kota Pekalongan terpaksa menghindari Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Hal itu diakui Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Pekalongan, Imam Menu saat diwawancarai Radio Kota Batik via telepon beberapa waktu lalu. Menurutnya hal itu terpaksa dilakukan agar nelayan maupun pengusaha kapal mendapatkan cukup keuntungan dari hasil penjualan ikan tangkapan mereka.
Untuk diketahui skema baru PNBP di sektor Perikanan Tangkap menyebutkan setiap pengusaha kapal atau nelayan mesti menyerahkan 10% dari hasil lelang ikan tangkapan. Aturan tersebut berbeda dengan aturan lama yang didasarkan pada praproduksi.
Imam Menu mengaku selama ini nelayan lebih memilih menjual ikan mereka di pangkalan-pangkalan atau tempat pelelangan terdekat daripada membawa ikan tangkapan mereka ke TPI Pekalongan. Tujuannya untuk menghindari potongan 10% PNBP. Selain itu alasan para nelayan memilih berlabuh di daerah lain juga berkaitan dengan layanan publik yang diberikan.
Imam Menu menyadari cara itu tidak menguntungkan Pemerintah Daerah (Pemda). Khususnya Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan. Untuk alasan itu Imam berharap nota keberatan tersebut dapat segera ditanggapi. Sehingga nasib nelayan dan pengusaha kapal dapat terselamatkan. (Ribut - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4422 |
![]() |
: | 4088 |
![]() |
: | 1 |