Perubahan status sosial-ekonomi masyarakat akan dijadikan dasar dalam penentuan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik yang didanai APBN maupun APBD dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Seperti diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, dr. Sri Mugirahayu kepesertaan BPJS Kesehatan PBI APBN dan APBD sewaktu-waktu dapat berubah. Disesuaikan dengan perubahan status sosial-ekonomi peserta.
Ia menganjurkan agar masyarakat yang mengalami peningkatan status sosial-ekonominya dapat mengundurkan diri dari kepesertaan BPJS Kesehatan PBI. Namun jika masih memiliki keinginan untuk tetap mendapatkan fasilitas dari BPJS Kesehatan dapat mengajukan diri ke segmen BPJS Kesehatan mandiri.
Sri Mugirahayu menuturkan masyarakat perlu memahami sasaran kepesertaan BPJS PBI untuk membantu warga miskin dan tidak mampu. Jenis layanan kesehatan yang diberikan pun hanya bisa dilakukan di kelas 3.
Sri Mugirahayu menyebutkan Kota Pekalongan merupakan kota dengan respons yang cepat dalam mencapai target kepesertaan BPJS Kesehatan. Pada akhir tahun 2023 jumlah peserta BPJS Kesehatan di Kota Pekalongan telah memenuhi target nasional sebesar 98%. Padahal target 98% kepesertaan BPJS Kesehatan dalam skala nasional baru akan diterapkan pada tahun 2024. (Ribut - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4422 |
![]() |
: | 4062 |
![]() |
: | 1 |