Jajaran Polres Pekalongan meningkatkan pengawasan khusus untuk pembuatan Surat Ijin Mengemudi atau SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB.
Kepala Bagian Humas Polres Pekalongan, Ajun Komisaris Polisi Aries Tri Hartanto, mengatakan, setiap lokasi yang membuat ketiga dokumen tersebut, diawasi oleh personel polisi dari bagian profesia dan pengamanan atau Propam dari Polres setempat.
Kepada Radio Kota Batik, Aries menjelaskan, jika ada petugas yang melakukan pungli, maka masyarakat diminta untuk segera melapor atau menuliskan surat di kota saran yang tersedia.
Aries Tri Hartanto menambahkan, disekitar layanan pembuatan dokumen seperti SIM dan lainnya, telah dipasang juga papan yang menunjukan rincian biaya, serta himbauan untuk masyarakat agar tidak memberikan uang kepada petugas.
(Regina - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 3649 |
![]() |
: | 1 |