Sejak disahkan pada tanggal 1 November 2023 lalu peraturan baru Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Seperti diungkap Wakil Kepala Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Pujiono sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberi informasi kepada masyarakat tentang perubahan skema pengurusan SKCK. Sehingga pada saat Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 diberlakukan masyarakat sudah memahami perubahan skema dan mekanisme penerbitan SKCK yang baru.
Kompol Pujiono menuturkan selain sosialisasi uji coba penerapan Perkap Nomor 6 Tahun 2023 juga mulai dilakukan terutama di wilayah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Hanya untuk lokus uji coba dilaksanakan di wilayah Poltabes Semarang. Di luar wilayah Poltabes Semarang pengurusan SKCK masih menggunakan peraturan lama.
Sementara saat disinggung mengenai pemberlakuan peraturan baru tentang penerbitan SKCK Wakapolres Pekalongan Kota menegaskan baru akan diberlakukan setelah terbitnya Surat Perintah dari pimpinan POLRI. Meski begitu sebelum terbitnya Surat Perintah tersebut pihaknya akan menyosialisasikan tentang hal tersebut kepada masyarakat. (Ribut - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4422 |
![]() |
: | 4148 |
![]() |
: | 1 |