Akomodir permohonan penerbitan SKCK bagi semua kalangan Kapolri terbitkan peraturan baru tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Lewat Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 permohonan SKCK dapat pula dilakukan oleh kelompok masyarakat di bawah usia 17 tahun.
Menurut Wakil Kepala Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Pujiono saat dihubungi melalui sambungan telepon berbeda dengan peraturan lama, peraturan baru yang disahkan bulan November 2023 ini cukup mampu mengakomodir kelompok masyarakat di bawah usia 17 tahun.
Hanya saat mengajukan permohonan penerbitan SKCK selain wajib memenuhi dokumen yang disyaratkan seperti fotokopi KK, Akta Lahir, dan Kartu kepesertaan JKN pemohon diwajibkan untuk melampirkan kartu identitas yang berlaku. Seperti Kartu OSIS, Kartu Pelajar, atau Kartu Anak.
Kompol Pujiono menambahkan saat ini peraturan baru tentang penerbitan SKCK masih dalam tahap sosialisasi dan ujicoba. Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan masyarakat agar dapat memahami dan menyesuaikan diri saat peraturan baru tersebut diberlakukan. Menurut Kompol Pujiono pemberlakuan aturan baru tersebut baru akan dilakukan setelah terbitnya Surat Perintah Kapolri mengenai pelaksanaan Perkap Nomor 3 Tahun 2023. (Ribut - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 1932 |
![]() |
: | 1 |