Peraturan baru tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan integrasikan data kepesertaan masyarakat dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu diungkap Wakil Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Pujiono saat diwawancarai Radio Kota Batik via jaringan telepon beberapa waktu lalu. Dalam keterangannya Kompol Pujiono mengungkapkan skema dan mekanisme pengurusan Penerbitan SKCK di kepolisian tidak mengalami perubahan yang terlalu signifikan.
Pujiono menjelaskan dalam aturan baru penerbitan SKCK sebagian besar dokumen persyaratan yang mesti dipenuhi pemohon relatif masih sama dengan aturan lama. Hanya pada peraturan baru ini ada sejumlah tambahan dokumen yang menjadi persyaratan.
Pujiono menyebutkan beberapa dokumen yang menjadi syarat pengurusan SKCK baru di antaranya fotokopi KTP, KK, Akta Lahir atau Surat Keterangan Lahir, Pas foto ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah, Paspor yang masih berlaku (bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri). Selain dokumen-dokumen tersebut aturan baru yang akan diberlakukan pemohon nantinya diwajibkan untuk menunjukkan status aktif sebagai peserta program JKN.
Terintegrasinya dokumen kartu JKN dalam pengurusan SKCK ini memberi sinyal bahwa jajaran POLRI turut serta mendukung program pemerintah di bidang layanan kesehatan. Untuk alasan itu Kompol Pujiono mengimbau agar masyarakat yang belum terdaftar dalam program JKN segera mendaftarkan diri.
Selain itu dalam peraturan baru penerbitan SKCK ini jajaran kepolisian juga akan mengakomodir pemohon SKCK yang belum memiliki KTP atau di bawah usia 17 tahun. (Ribut - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4422 |
![]() |
: | 3779 |
![]() |
: | 1 |