Hingga bulan Februari tahun 2024 jumlah permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Pekalongan Kota tidak lebih banyak dari jumlah permohonan pada periode yang sama tahun lalu. Pada periode yang sama yaitu bulan Januari-Februari tahun 2023 permohonan penerbitan SKCK di Polres Pekalongan Kota mencapai 1.117. Pada tahun ini jumlah tersebut menyusut menjadi 985 permohonan penerbitan SKCK.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Pujiono menduga menyusutnya jumlah permohonan penerbitan SKCK tahun ini disebabkan kebutuhan masyarakat dalam periode Januari-Februari 2024 tidak terlampau tinggi. Menurutnya kebutuhan masyarakat terhadap penerbitan SKCK akan menyesuaikan dengan momentum-momentum tertentu seperti penerimaan anggota kepolisian, penerimaan anggota TNI, maupun penerimaan calon pekerja di perusahaan-perusahaan.
Kompol Pujiono memprediksi pada bulan Maret 2024 permohonan penerbitan SKCK di Polres Pekalongan Kota diperkirakan akan kembali naik. Sebab berdekatan dengan bulan tersebut sejumlah momentum khusus seperti penerimaan anggota kepolisian dan tentara mulai dibuka.
Kompol Pujiono menambahkan untuk mekanisme dan skema permohonan penerbitan SKCK masih menggunakan aturan lama. Meski begitu pihaknya mengingatkan sebelum mengajukan permohonan masyarakat agar menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Di antaranya fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir, Paspor yang masih berlaku bagi masyarakat yang akan ke Luar Negeri, dan kartu identitas lain yang sah dan masih berlaku.
Sementara ketika disinggung mengenai biaya permohonan SKCK Kompol Pujiono menyebutkan biaya yang ditanggung pemohon sebesar Rp 30.000. Biaya tersebut merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Ribut - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4422 |
![]() |
: | 3697 |
![]() |
: | 1 |