Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan kembali melakukan pemutakhiran data eks Pedagang Pasar Banjarsari setelah sebelumnya dilakukan verifikasi pada September - November 2022 lalu.
Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Supriono menjelaskan pemutakhiran data dari hasil verifikasi ini dilangsungkan di kantor Dindagkop, 26 Februari - 15 Maret 2024.
Supriono menyampaikan pemutakhiran data dimaksudkan supaya lebih tertib dan bisa menghargai hak orang lain. Dari data yang diterima dari Kementerian-PUPR Pasar Banjarsari ini dibangun kembali untuk menampung 3.170 tempat dagangan, baik toko, kios, dan los.
Supriono menambahkan adapun berkas yang perlu dibawa untuk pemutakhiran data adalah KTP asli, materai Rp 10.000 sebanyak 2 lembar, Kartu Izin Pedagang (KIP) asli atau berkas pendukung lainnya sebagai pedagang Pasar Banjarsari. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4422 |
![]() |
: | 3909 |
![]() |
: | 1 |