Kembangkan layanan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, layani pembuatan paspor elektronik. Inovasi ini telah dijalankan, sejak tahun tahun 2023 lalu. Dengan begitu, masyarakat bisa mengajukan permohonan untuk layanan e-paspor.
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Kantor Imigrasi setempat, Thomas Aris Munandar menjelaskan, keuntungan menggunakan e-paspor, meliputi keamanan data, kemudahan keimigrasian, lebih diterima di lebih banyak negara, dan mendapatkan fasilitas bebas visa di sejumlah negara, salah satunya negara Jepang. Selain itu, masa berlaku e-paspor sampai 10 tahun.
Dari segi keamanan, Thomas menuturkan, pada paspor biasa, hanya berisi biodata pemegang paspor. Sedang, e-paspor tak hanya memuat biodata, akan tetapi juga biometrik wajah, dan sidik jari pemegang paspor, yang tersimpan pada chip, serta dapat dipindai. Hal itu, membuat data yang tersimpan jauh lebih aman, dan sulit dipalsukan.
Thomas menambahkan e-paspor bisa masuk ke beberapa negara yang bebas visa, seperti Jepang, caranya dengan mengajukan permohonan dan bebas visa selama 14 hari.. (Adam)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4422 |
![]() |
: | 3767 |
![]() |
: | 1 |