Hormati bulan Ramadhan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melakukan penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Pekalongan. Penyesuaian jam kerja ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun sebagaimana disebutkan Kepala Pengadaan, Informasi dan Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Febry Wahyu Setyaningsih untuk mengimplementasikan Perpres tersebut Pemkot Pekalongan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota No. 800.1.2,22,2023. SE tersebut juga mengatur jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Pekalongan selama bulan Ramadhan.
Febry menjelaskan selama Ramadhan jam masuk kerja akan dimulai pukul 08.00 WIB atau diundurkan 30 menit dari jam kerja di hari-hari biasanya. Sementara jam pulang diajukan 45 menit dari hari-hari biasanya menjadi pukul 15.45 WIB. Khusus hari Jumat jam pulang dimajukan 3 jam atau dari yang sebelumnya pukul 14.30 menjadi 11.30 WIB. Perubahan jam kerja ini akan mulai diberlakukan pada hari Rabu (13/3).
Febry menuturkan dalam perubahan jam kerja tersebut juga menyebutkan waktu istirahat untuk hari Senin - Kamis selama 30 menit sedang di hari Jumat selama 60 menit. Febry juga mengharapkan dengan perubahan jam kerja tersebut masyarakat dapat memaklumi jika selama bulan Ramadhan juga akan terdapat perubahan jam layanan. (Ribut)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4422 |
![]() |
: | 3918 |
![]() |
: | 1 |