Perubahan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan dipastikan tidak akan memengaruhi pelayanan yang diberikan di sejumlah OPD Pelayanan Umum seperti Puskesmas, Rumah Sakit, dan pusat-pusat layanan publik lain di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan. Hal itu disampaikan Kepala Pengadaan, Informasi dan Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Febry Wahyu Setyaningsih saat diwawancarai Radio Kota Batik beberapa waktu lalu.
Menurutnya berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota untuk OPD yang menangani Pelayanan Umum perubahan jam kerja sepenuhnya diserahkan kepada OPD yang bersangkutan dengan mengacu pada kebutuhan masyarakat atas layanan umum yang diberikan. Dengan kata lain jadwal layanan dan jam kerja sepenuhnya menjadi wewenang Kepala OPD bersangkutan.
Febry menerangkan salah satu aspek yang patut menjadi perhatian bagi OPD Pelayanan Umum adalah durasi jam kerja selama bulan Ramadhan. Ia menyebutkan selama bulan Ramadhan durasi jam kerja akan dikurangi dari yang sebelumnya 37,5 jam menjadi 32,5 jam kerja.
Dengan pemberian kewenangan kepada pimpinan-pimpinan OPD Pelayanan Publik Febry berharap penjadwalan layanan dapat disusun dengan sebaik mungkin sehingga masyarakat tetap terlayani secara optimal. (Ribut)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4422 |
![]() |
: | 4173 |
![]() |
: | 1 |