Pendapatan dari retribusi pedagang pasar di wilayah Kota Pekalongan, ditargetkan akan mengalami kenaikan pada tahun 2017 mendatang.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM, Supriono, mengatakan, kenaikan tarif tersebut dilakukan karena suda 5 tahun, retribusi pasar tidak mengalami kenaikan, padahal sesuai peraturan Mentri Keuangan setiap 3 tahun perlu ada perubahan tarif baru.
Kepada Radio Kota Batik, Supriono menjelaskan, retribusi pasar pada tahun 2017 mencapai 100 rupiah per meter, untuk setiap pedagang di 11 pasar setiap harinya.
Supriono menambahkan, saat ini kenaikan tariff retribusi pasar ini masih dibahas di DPRD setempat. Sedangkan pedagang juga akan dikumpulkan untuk diberikan sosialisai.
(Regina - Dirhamsyah)