Sebagai upaya untuk mempertahankan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Pekalongan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan rutin melakukan pemeliharaan pada taman dan hutan yang tersebar di 4 Kecamatan.
Pengendali Dampak Lingkungan Muda DLH Kota Pekalongan, Imam Suleni menyebutkan saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 45,26 hektar atau 3,09% dari luasan wilayah Kota Pekalongan.
RTH yang dimaksud yakni Taman Hutan Rakyat (Tahura), taman kota RT RW, sempadan sungai, sempadan pantai, dan sempadan jalan. Oleh karena itu pihaknya menerjunkan dua petugas tiap lokasi untuk membersihkan sampah sebagai bentuk pemeliharaan rutin.
Imam berharap RTH di Kota Pekalongan bisa bertambah setiap tahunnya. Sementara untuk tahun ini pihaknya tengah berfokus untuk melakukan pendataan ulang RTH yang ada seperti pengukuran sempadan sungai yang terkahir kali dilakukan pengukuran pada 2021 lalu. (Naila - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4422 |
![]() |
: | 3946 |
![]() |
: | 1 |