Sebanyak 100 Koperasi yang ada di Kota Pekalongan, mengikuti kegiatan sosialisasi perundangan-undangan koperasi yang baru, bertempat di gedung diklat setempat.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Dinas Desperingdakop, Supriono, mengatakan, tujuan dari kegiatan ini memberikan sosialisasi kepada koperasi mengenai peraturan perundang-undangan koperasi yang di ganti.
Dulunya peraturan koperasi menggunakan peraturan tahun 2012 dan sekarang peraturan tersebut di kembalikan lagi ke peraturan tahun 1992.
Menurut Supriono, untuk menutupi kekekurangan undang-undang tahun 1992, Menteri Koperasi dan UMKM telah menerbitkan peraturan menteri yang berkaitan dengan peraturan kelembagaan, aturan simpan pinjam dan peraturan mengenai Rapat Anggota Tahunan atau AAT.
Supriono berharap, dengan adanya kegiatan tersebut, koperasi yang ada di Pekalongan bisa mengikuti perkembangan jaman dan bisa menjadi koperasi yang kuat, sehat, tangguh dan mandiri.
( Indra Dwi Purnomo )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 3890 |
![]() |
: | 1 |