
Saat ini masih banyak masyarakat yang mengabaikan keselamatannya dengan mendirikan rumah dan bangunan di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) maupun Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT). Padahal sudah ada aturan baku yang menetapkan jarak aman atau jarak minimum yang harus dipenuhi masyarakat yang mendirikan bangunan di sekitar SUTET dan SUTT.
Bagian Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3) dan Keamanan (Kam) PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Purwokerto, Dira Chairunnisa menyebutkan jarak aman tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 13 tahun 2021 yakni 5 meter untuk SUTT 150 Kilo Volt (KV) dan 22 meter untuk SUTET 500 KV.
Selain mengatur jarak aman dari tiang atau menara SUTET aturan ini juga mengatur tinggi bangunan yang masih dianggap aman dari konduktor atau kabel transmisi listrik bertegangan tinggi.
Dira berharap jika masyarakat sudah memahami hal itu tidak ada lagi yang mendirikan bangunan dekat instalasi listrik bertegangan tinggi. Sehingga bahaya dan gangguan kelistrikan bisa diminimalisir. (Naila - Ozy)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4843 |
Hits Hari ini |
: | 1845 |
Pengunjung Online |
: | 1 |