Akibat kekosongan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan harus mengeluarkan ribuan surat keterangan pengganti E-KTP.
Sekretaris Dindukcapil setempat, Bambang Supriyadi, mengaku, pihaknya telah mengeluarkan seribu seratusan surat keterangan sementara pengganti E-KTP.
Kepada Radio Kota Batik, Bambang menjelaskan, habisnya blangko E-KTP di Dindukcappil setempat, terjadi sejak tanggal 6 Oktober 2016.
Menurut Bambang, saat ini Pemerintah Pusat baru melakukan proses lelang pengadaan blangko E-KTP, dimana diperkirakan bulan Desember baru akan diterima masing-masing daerah.
Bambang Supriyadi menambahkan, surat keterangan sementara pengganti identitas tersebut hanya berlaku selama 6 bulan dan sesuai Undang-undang surat keterangan tersebut dapat digunakan seperti E-KTP.
(Regina - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4911 |
![]() |
: | 1 |