Untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar atau pungli dari pelayanan pada Kantor Kementrian Agama Kota Pekalongan, maka masayarakat di himbau untuk berani melaporkan melaui aduan di website atau datang ke kantornya.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Kantor Kementrian Agama setempat, Imam Tobroni, mengakui, sejauh ini pelayanan yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan perudang-undangan.
Sehingga sejak adanya instruksi Sapu Bersih Pungutan Liar dari Presiden Joko Widodo, pihaknya belum sampai membentuk tim pemantau maupun pengawasan pada pelayanan.
Imam Tobroni mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu instruksi dari Kementrian Agama Pusat dan Kantor Wilayah Jawa Tengah untuk menempuh upaya lebih lanjut.
Hanya saja, pihaknya berharap masyarakat bisa berpartisipasi aktif dengan melapor, apabila menemukan indikasi pungli pada pelayanan dari Kementrian Agama.
Imam Tobroni menambahkan, sejauh ini seluruh pelayanan di Kemenag yang gratis salah satunya nikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja. Sementara apabila dilaksanakan di luar jam dan hari kerja ada biaya sebesar 600 ribu rupiah, yang uangnya masuk ke kas Negara.
(Tri Handayani - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4925 |
![]() |
: | 1 |