Pihak Pengelola Terminal Kota Pekalongan, menghimbau agar seluruh pengemudi bus Antar Kota Dalam Provinsi atau AKDP maupun bus Antar Kota Antar Provinsi atau AKAP, tak membayar retribusi di jalanan. Sebab hal tersebut dinilai rawan dengan fenomena pungutan liar atau pungli.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala UPTD Terminal, Ali Tas'an, menjelaskan, ia telah membagikan surat edaran kepada seluruh pengemudi sejak Jumat 21 Oktober 2016 lalu, agar pengemudi bisa membayar retribusi langsung di dalam terminal.
Dengan adanya surat edaran tersebut, Ali berharap ke depan penarikan retribusi bisa lebih mudah dan tidak mengganggu penggunan jalan.
Ali menyebutkan, pihak terminal gencar mengarahkan bus untuk masuk ke terminal, namun pengarahan tersebut hanya dilakukan hingga pukul 12 malam. Sebab pukul 12 malam, banyak bus melaju dengan kecepatan tinggi sehingga membahayakan bagi kesalamatan personelnya.
(Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 3072 |
![]() |
: | 1 |