Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Dinparbudpora) Kota Pekalongan bekerja sama dengan sejumlah pihak melakukan pengelolaan retribusi parkir di kawasan Stadion Jenderal Hoegeng. Hal ini terus disosialisasikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan No. 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Dinparbudpora Kota Pekalongan, Endro Triyatmo menjelaskan penataan parkir ini dilakukan agar kawasan olahraga Stadion Hoegeng bisa lebih rapi dan tertata baik. Juga untuk mengurangi parkir liar dan mendukung Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekalongan.
Endro menyebutkan untuk target PAD dari capaian parkir di Stadion Hoegeng Tahun 2024 sebesar Rp 100 juta.
Endro menambahkan untuk pelaksanaan penarikan parkir pihaknya bekerja sama dengan warga setempat sebagai juru parkir dengan sistem bagi hasil. Tarif retribusi parkir di Kawasan Stadion Hoegeng Pekalongan yakni Rp 1.000 untuk sepeda dan becak, Rp 2.000 untuk sepeda motor, mobil atau roda empat Rp 5.000, bus atau truk dan kereta wisata Rp 20.000. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 3028 |
![]() |
: | 1 |