Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan bersama DPRD Kota Pekalongan menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Kamis (2/5).
Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Serta Raperda tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid menjelaskan penataan penyelenggaraan perizinan berusaha dalam Perda berfungsi untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Kota menambahkan pada Raperda Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran pihaknya berkewajiban untuk memberikan perlindungan kepada Hak Asasi Manusia (HAM) dalam keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat terhadap bahaya kebakaran. Sehingga diharapkan dapat memberikan rasa aman, nyaman dan mampu menarik minat investor ke Kota Pekalongan. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 2489 |
![]() |
: | 1 |