Kurangnya antusiasme masyarakat di dua kecamatan kawasan atas di wilayah Kabupaten Pekalongan membuat masa pendaftaran calon PPK sempat diperpanjang. Diakui Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan, Dika Redana perpanjangan masa pendaftaran calon PPK hanya diberlakukan di dua kecamatan tersebut.
Dika menjelaskan masa pendaftaran calon PPK di wilayah Kabupaten Pekalongan sebenarnya telah ditutup pada tanggal 29 April lalu. Namun di dua kecamatan tersebut pendaftaran calon PPK dinyatakan masih belum memenuhi kuota. Akibatnya masa pendaftaran calon PPK pun diperpanjang hingga 2 Mei kemarin.
Dika menuturkan kedua kecamatan dimaksud adalah Kecamatan Talun dan Kecamatan Petungkriyono. Keduanya merupakan kecamatan yang berada di kawasan atas.
Dika menerangkan masa perpanjangan pendaftaran calon PPK tersebut rupanya dapat meningkatkan animo masyarakat. Dalam waktu yang relatif singkat kuota pendaftar calon PPK pun dapat dipenuhi. (Ribut - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 2671 |
![]() |
: | 1 |