Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan untuk mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) nampaknya masih harus dihadapkan dengan potensi praktik pernikahan di bawah usia. Seperti diungkapkan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Pekalongan, Faesol Ghozi, hingga kini permohonan dispensasi nikah di Kota Pekalongan masih cukup tinggi.
Faesol menyebutkan sejak Januari hingga bulan April tahun ini pihaknya telah menerima permohonan dispensasi menikah sebanyak 13 perkara. Umumnya para pemohon berada pada kisaran usia 18 tahun untuk perempuan, sedang pihak laki-laki umumnya sudah memasuki usia dewasa. Faesol juga menuturkan alasan para pemohon yang umumnya khawatir jika kedua pihak tidak segera dinikahkan akan berakibat fatal.
Lebih lanjut Faesol merinci jumlah permohonan dispensasi nikah pada periode Januari-April tahun ini mengalami sedikit kenaikan dibanding periode yang sama tahun 2023. Sementara secara keseluruhan jumlah permohonan dispensasi nikah pada tahun 2023 diklaim mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2022.
Pada tahun 2023 permohonan dispensasi nikah mencapai angka 39 perkara. Sementara tahun 2022 mencapai 66 perkara. (Ribut - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 3054 |
![]() |
: | 1 |