Ketidakharmonisan keluarga, himpitan ekonomi, dan perilaku yang tidak bertanggung jawab menjadi pemicu kasus perceraian di Kota Pekalongan. Hal itu terungkap dari wawancara yang dilakukan Radio Kota Batik dengan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Pekalongan, Faesol Ghozi Jumat kemarin.
Menurut Faesol dari keseluruhan jumlah kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Kota Pekalongan umumnya ditengarai oleh cerai gugat. Yaitu perkara perceraian yang diajukan oleh pihak istri.
Faesol merinci pada tahun 2023 angka perkara cerai gugat mencapai 349 perkara. Jumlah ini berbanding terbalik dengan cerai talak yang hanya menyentuh angka 65 perkara.
Faesol menambahkan kondisi tersebut menunjukkan betapa kehidupan keluarga di Kota Pekalongan masih perlu diperbaiki. Terutama di dalam menjalin harmonisasi dalam keluarga. Untuk alasan itu Faesol berharap agar setiap keluarga di Kota Pekalongan dapat senantiasa membina hubungan keluarga dengan lebih baik. Minimal dengan terus menjalin komunikasi yang baik di antara anggota keluarga. (Ribut - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 2640 |
![]() |
: | 1 |