Jelang penutupan masa pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan jalur perseorangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan belum selembar pun menerima berkas pendaftaran. Seperti disampaikan Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda saat dihubungi melalui sambungan telepon, hingga Sabtu (11/5) siang belum satu pun pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jalur independen yang mendaftarkan diri ke KPU.
Padahal pihaknya juga membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftarkan diri melalui jalur non partai. Hingga Jumat (10/5) pihaknya bahkan belum menerima permintaan konsultasi dari masyarakat.
Menurut Fajar sepinya peminat pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan perseorangan disebabkan oleh perubahan regulasi. Salah satunya jumlah dukungan bakal calon non partai yang harus memenuhi angka minimal 23.063 KTP warga Kota Pekalongan di 4 Kecamatan.
Fajar menambahkan dengan metode sensus tersebut verifikasi data dukungan akan dilakukan dengan mewawancarai langsung pihak-pihak yang memberikan dukungan. Tujuannya untuk memastikan dukungan yang diberikan serta mengkalkulasi jumlah dukungan tersebut memenuhi syarat atau tidak. (Ribut - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 2680 |
![]() |
: | 1 |