Regulasi baru pencalonan bakal calon Wali Kota dan Wakilnya lewat jalur independen agaknya menjadi salah satu penghambat bagi masyarakat untuk mengajukan diri sebagai bakal calon independen. Seperti diutarakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda selain metode verifikasi data dukungan yang berupa sensus, persyaratan yang cukup memberatkan adalah penggantian data dukungan bakal calon independen jika ditemukan data yang tidak valid.
Fajar menjelaskan melalui metode sensus pihaknya akan memverifikasi data dukungan untuk memastikan apakah pihak-pihak yang dimintai dukukungan benar-benar mendukung bakal calon yang mendaftarkan diri melalui jalur non partai. Pihaknya akan mendatangi satu per satu pendukung yang terdata, jika ditemukan kesalahan data maka bakal calon harus mengganti kesalahan data tersebut dengan data yang baru 2x lipat dari data yang tidak valid tersebut.
Sebagai informasi masa pendaftaran bakal calon independen ini dibuka 8-12 Mei 2024. Apabila pada batas akhir pendaftaran tidak satu pun pasangan bakal calon independen yang mendaftar, KPU Kota Pekalongan akan mengumumkan bahwa bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kali ini merupakan bakal calon dari partai politik. (Ribut - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 2553 |
![]() |
: | 1 |