Belum terpenuhinya kuota pendaftar calon anggota PPS di Kelurahan Bandengan dan Degayu membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan berlakukan masa perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS. Hal ini terungkap dalam sesi wawancara Radio Kota Batik (RKB) bersama Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda.
Menurut Fajar kuota pendaftar calon PPS di tingkat Kelurahan minimal 6 orang. Namun hingga masa penutupan pendaftaran calon anggota PPS yang jatuh pada tanggal 8 Mei lalu, dua kelurahan tersebut hanya mendapatkan 5 pendaftar. Untuk alasan itu pihaknya memperpanjang masa pendaftaran hingga 11 Mei 2024.
Fajar menambahkan untuk pendaftaran calon anggota PPS di kelurahan Bandengan dan Degayu tersebut pihaknya memberi kesempatan hingga tanggal 11 Mei 2024 pukul 23.59. Fajar berharap masa perpanjangan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat secara maksimal untuk mendaftarkan diri sebagai anggota PPS. (Ribut - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 2748 |
![]() |
: | 1 |