Berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) Tahun 2024, semua Calon Jemaah Haji (CJH) di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah yang sudah melakukan pelunasan dan dinyatakan istitha'ah wajib melakukan vaksin Polio.
Sub Koordinator Surveilan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekalongan, Kurmanto menjelaskan sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci, CJH wajib melakukan vaksin di puskesmas masing-masing dengan kurun waktu maksimal 14 hari jelang keberangkatan.
Kurmanto mengungkapkan pemberian vaksin polio ini berguna untuk meningkatkan imun tubuh agar sehat selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. Sementara itu, vaksin polio tidak diberikan kepada CJH yang memiliki komorbid dan tidak disarankan untuk melakukan vaksinasi oleh dokter ahli atau alergi terhadap vaksin tersebut.
Kurmanto menargetkan seluruh CJH Kota Pekalongan sudah mendapatkan vaksin Polio hingga pekan ke-3 bulan Mei ini. Harapannya mereka bisa berangkat ke Tanah Suci dengan kondisi prima. Sehingga dapat beribadah dengan fokus, khidmat, serta lancar. (Naila - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 2991 |
![]() |
: | 1 |