Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pekalongan Kota mengungkap banyak menjumpai kasus pengendara di bawah umur atau anak kecil yang membawa sepeda motor di jalan raya Pekalongan setiap pagi hari. Rentang usia pengendara di bawah umur cukup bervariasi mulai dari remaja muda, siswa SMP, bahkan siswa SD. Semuanya belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kepala Satlantas Polres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yuna Ahadiyah menyebutkan selain belum mengantongi SIM, jenis pelanggaran lain yang dilakukan anak sekolah ini yaitu tidak mengenakan helm, melawan arus, melanggar rambu lalu lintas karena alasan terlambat masuk kelas, hingga menerobos perlintasan sebidang kereta api.
Menurutnya jenis pelanggaran tersebut berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
AKP Yuna menambahkan meski tidak ada petugas kepolisian yang berjaga di lapangan, jenis pelanggaran ini masih bisa dipantau melalui kamera pengawas ETLE. Oleh karena itu, para pengguna jalan diminta untuk selalu tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku demi keselamatan bersama.
Ia juga meminta kepada para orang tua untuk melarang anak-anaknya yang masih di bawah umur membawa kendaraan sendiri. (Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4409 |
![]() |
: | 2373 |
![]() |
: | 1 |