
Beredar sebuah pesan berantai WhatsApp yang mengeklaim bahwa pelanggaran lalu lintas dan juga surat tilang dari kepolisian dapat dikirim melalui pesan WhatsApp. Faktanya klaim tersebut tidak benar.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yuna Ahadiyah menjelaskan konfirmasi surat tilang hanya dikirimkan melalui kurir resmi yang ditunjuk langsung dari kepolisian.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau warga agar tidak tertipu modus surat tilang elektronik khususnya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp berbentuk file Android Package Kit (APK).
AKP Yuna menambahkan jika ada yang mendapatkan pesan tertulis sebagai surat tilang berbentuk file apk, pdf atau pun lainnya tidak perlu dibuka. Abaikan pesan tersebut dan segera dihapus. (Ozy)