Indonesia merupakan negara yang menerapkan sistem Antrian Haji, akibatnya bisa membuat Calon Jemaah Haji (CJH) harus menunggu bertahun-tahun untuk bisa berangkat haji. Dalam pelaksanaannya antrian haji dapat menunggu sampai 30 tahun lamanya dan yang paling cepat secara regular bisa memakan waktu hingga 15 tahun.
Meski begitu menurut Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan, Kasiman Mahmud Desky ada dua alasan yang bisa mempercepat keberangakatan haji, yakni dengan adanya penambahan kuota haji atau ada CJH yang gagal berangkat karena mengundurkan diri maupun meninggal dunia.
Untuk musim haji 2024, Kota Pekalongan memberangkatkan 337 jemaah atau lebih banyak dari tahun sebelumnya yakni 327 jemaah.
Kasiman berharap CJH yang belum diberangkakan ke Tanah Suci agar bersabar menunggu antrian pemberangkatan sembari melunasi biaya haji. Sehingga jika ada penambahan kuota bisa langsung berangkat. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4401 |
![]() |
: | 1791 |
![]() |
: | 1 |