Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengatakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak wajib mundur jika maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Karena belum resmi dilantik sebagai anggota legislatif.
Namun belum lama ini pernyataan tersebut kembali diubah bahwa caleg terpilih harus mundur dari jabatannya jika menyatakan maju untuk Pilkada 2024.
Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda. Menurutnya para caleg terpilih yang akan maju ke Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan 2024 diminta untuk menunggu aturan resmi dari KPU pusat.
Fajar menambahkan sembari menunggu aturan resmi dari KPU, sementara pihaknya masih memberlakukan pada aturan terakhir, yakni caleg terpilih harus mundur dari jabatannya jika menyatakan maju dalam Pilkada 2024. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 3053 |
![]() |
: | 1 |