Balai Desa Simbang Wetan, Kabupaten Pekalongan memfasilitasi proses mediasi antara terduga pelaku penggelapan uang berinisial S asal Simbang Wetan dengan korban berinisial D dari Desa Kertijayan, Jumat (17/5).
Kepala Desa Simbang Wetan, Khoiruddin menjelaskan kasus penggelapan uang penjualan batik senilai Rp 50 juta ini sebelumnya telah dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan sebanyak tiga kali dengan jaminan sepeda motor matic dari S, sembari mengembalikan uang dengan diangsur. Namun, S justru berbalik melaporkan D ke Balai Desa dan Bhabinkamtibmas setempat dengan tuduhan perampasan sepeda motor matic miliknya.
Sementara, D bisa menujukkan bukti penggelapan uang tersebut berupa nota penjualan batik yang berbeda antara yang diterima konsumen dengan nota yang dibikin oleh S.
Khoiruddin menambahkan penggelapan uang ini baru diketahui setelah D menemukan kejanggalan sejak 8 bulan yang lalu antara hasil penjualan yang tidak sesuai dengan jumlah produk batik yang dijualnya. Hingga akhirnya, D bisa membandingkan antara nota yang dibuat oleh S, yang telah bekerja untuk D selama 2,5 tahun ini dengan nota yang dimiliki oleh konsumen. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 3011 |
![]() |
: | 1 |